Rabu, 21 Oktober 2015

Contoh Kasus Koperasi

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi sedang menunggu hasil audit akuntan publik untuk mendalami penggunaan dana yang dikumpulkan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Hal itu terkait tiga petinggi grup Cipaganti yaitu Andianto Setiabudi, Yulinda Tjendrawakti, dan Djulia Sri Rejeki yang menjadi tahanan Mapolda Jabar karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana ribuan mitra usaha.

Deputi Bidang Kelembagaan dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto mangatakan untuk mengusut hal ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot) selaku pemberi izin badan hukum dari koperasi Cipaganti.

Bahkan dirinya menyebutkan telah melakukan dua kali rapat dengan dinas koperasi di daerah untuk mengetahui pokok permasalahan dari kasus tersebut.

"Kami sudah lakukan koordinasi. Dari daerah juga sudah memberikan informasi soal hal ini. Kami malah sudah menggelar rapat dua kali," ujar Setyo saat berbincang denganLiputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (27/6/2014).

Dia menjelaskan pada rapat pertama, pihak kementerian telah memerintahkan pemkot dan dinas terkait untuk melakukan verifikasi ulang jumlah dana yang dihimpun oleh koperasi tersebut.

"Sedangkan pada rapat kedua yang kami gelar pada 13 Juni kemarin. Pada rapat ini kami membahas dana yang ada itu digunakan kemana saja," lanjutnya.

Dari hasil rapat tersebut ditemukan beberapa perusahaan yang menggunakan dana tersebut. "Ternyata ada beberapa PT (perseroan terbatas) yang menggunakan (dana) itu. Nantinya uang yang ditempatkan di PT-PT tersebut harus ditarik kembali," kata dia.

Sedang saat ini menurut Setyo, keuangan koperasi tersebut tengah dilakukan audit guna menelusuri lebih dalam penggunaan dana yang berhasil dikumpulkan dari para mitranya. [Bajua juga: OJK: Koperasi Cipaganti Sudah Diramalkan Ambruk]

"Sekarang ada akuntan publik yang sedang menghitung itu. Sekarang kami sedang menunggu hasilnya. Sebenarnya mereka sudah lama dipantau oleh satgas investigasi, di mana di dalamnya ada OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," tandas dia. (Dny/Ahm)

ANALISIS
Dari kasus diatas dapat dilihat bahwa apa yang terjadi pada Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada murni dari adanya penyelewangan dari beberapa pihak koperasi tersebut. Adanya dugaan bahwa beberapa perusahaan telah menggunakan sejumlah dana koperasi merupakan suatu penyelewengan yang tentu bukan hal yang biasa yg kita temui di beberapa kasus di Indonesia.
Kesalahan ini juga tidak tersorot pada beberapa pihak koperasi dan perusahaan saja yang terhubung didalamnya, tapi juga bersangkut paut pada andil dari pemkot yang member izin badan hokum koperasi Cipaganti. Dengan terkuaknya kasus ini memperlihatkan bahwa kurangnya pengawasan dan perhatian kepada unit Koperasi.
Dengan adanya kasus ini diharapkan Indonesia dapat memberikan perhatian lebih untuk dunia Koperasi di Indonesia. Karena Koperasi merupakan tempat awal salah satu unit pensejahtera masyarakat yang pada era sebelum orde baru merupakan unit ekonomi terbaik di Indonesia yang sayangnya sekarang justru mulai tenggelam. Apalagi dengan munculnya berbagai kasus penyelewengan koperasi ini semakin mengurangi kepercayaan masyarakat kepada unit koperasi sehingga lebih memilih beralih ke Bank.

Sumber :

http://bisnis.liputan6.com/read/2069545/kemenkop-minta-koperasi-cipaganti-kembalikan-dana-investor

1 komentar: