Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi sedang menunggu hasil audit akuntan publik
untuk mendalami penggunaan dana yang dikumpulkan Koperasi Cipaganti Karya Guna
Persada. Hal itu terkait tiga petinggi grup Cipaganti yaitu Andianto Setiabudi,
Yulinda Tjendrawakti, dan Djulia Sri Rejeki yang menjadi tahanan Mapolda Jabar
karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana ribuan mitra usaha.
Deputi Bidang Kelembagaan dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto
mangatakan untuk mengusut hal ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan
pemerintah kota (Pemkot) selaku pemberi izin badan hukum dari koperasi
Cipaganti.
Bahkan
dirinya menyebutkan telah melakukan dua kali rapat dengan dinas koperasi di
daerah untuk mengetahui pokok permasalahan dari kasus tersebut.
"Kami sudah lakukan koordinasi. Dari daerah juga sudah memberikan
informasi soal hal ini. Kami malah sudah menggelar rapat dua kali," ujar
Setyo saat berbincang denganLiputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat
(27/6/2014).
Dia menjelaskan pada rapat pertama, pihak kementerian telah memerintahkan
pemkot dan dinas terkait untuk melakukan verifikasi ulang jumlah dana yang
dihimpun oleh koperasi tersebut.
"Sedangkan pada rapat kedua yang kami gelar pada 13 Juni kemarin. Pada
rapat ini kami membahas dana yang ada itu digunakan kemana saja,"
lanjutnya.
Dari hasil rapat tersebut ditemukan beberapa perusahaan yang menggunakan dana
tersebut. "Ternyata ada beberapa PT (perseroan terbatas) yang menggunakan
(dana) itu. Nantinya uang yang ditempatkan di PT-PT tersebut harus ditarik
kembali," kata dia.
Sedang saat ini menurut Setyo, keuangan koperasi tersebut tengah dilakukan
audit guna menelusuri lebih dalam penggunaan dana yang berhasil dikumpulkan
dari para mitranya. [Bajua juga: OJK: Koperasi Cipaganti Sudah Diramalkan Ambruk]
"Sekarang
ada akuntan publik yang sedang menghitung itu. Sekarang kami sedang menunggu
hasilnya. Sebenarnya mereka sudah lama dipantau oleh satgas investigasi, di
mana di dalamnya ada OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," tandas dia. (Dny/Ahm)
ANALISIS
Dari kasus diatas dapat dilihat bahwa apa yang terjadi pada Koperasi
Cipaganti Karya Guna Persada murni dari adanya penyelewangan dari beberapa
pihak koperasi tersebut. Adanya dugaan bahwa beberapa perusahaan telah
menggunakan sejumlah dana koperasi merupakan suatu penyelewengan yang tentu
bukan hal yang biasa yg kita temui di beberapa kasus di Indonesia.
Kesalahan ini juga tidak tersorot pada beberapa pihak koperasi
dan perusahaan saja yang terhubung didalamnya, tapi juga bersangkut paut pada
andil dari pemkot yang member izin badan hokum koperasi Cipaganti. Dengan terkuaknya
kasus ini memperlihatkan bahwa kurangnya pengawasan dan perhatian kepada unit
Koperasi.
Dengan adanya kasus ini diharapkan Indonesia dapat memberikan
perhatian lebih untuk dunia Koperasi di Indonesia. Karena Koperasi merupakan
tempat awal salah satu unit pensejahtera masyarakat yang pada era sebelum orde
baru merupakan unit ekonomi terbaik di Indonesia yang sayangnya sekarang justru
mulai tenggelam. Apalagi dengan munculnya berbagai kasus penyelewengan koperasi ini semakin mengurangi kepercayaan masyarakat kepada unit koperasi sehingga lebih memilih beralih ke Bank.
Sumber :
http://bisnis.liputan6.com/read/2069545/kemenkop-minta-koperasi-cipaganti-kembalikan-dana-investor
artikel yang sangat menarik
BalasHapusVisit Us