Surat
Perjanjian Hak Asuh Anak
Yang bertanda tangan dibawah ini, Drs. Randra Riz
Samudra selaku mantan
suami, disebut sebagai pihak pertama, dan Dra. Aulia Safitri selaku mantan isteri, disebut sebagai
pihak kedua, dengan ini menyatakan
kesepakatan hak asuh anak dari kedua belah pihak yang bernama
Auliarandra dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal
1
Pihak
pertama memberikan hak asuh anak kepada pihak kedua.
Pasal
2
(1)
Pihak Kedua tidak mempersulit pertemuan
antara Pihak Pertama dengan anak.
(2) Setiap
hari Sabtu dan Minggu anak diserahkan kepada Pihak Pertama.
Pasal
3
Biaya
sekolah menjadi tanggungan yang harus dipenuhi Pihak Pertama, sedangkan biaya yang lainnya menjadi tanggungan Pihak
Kedua.
Pasal
4
Sang anak tetap mendapat hak waris dari Pihak
Pertama.
Pasal
5
Jika
terjadi suatu permasalahan di kemudian hari, maka kedua belah pihak sepakat
akan menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun jika tidak menemui hasil, maka
dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.
Pasal
6
Surat
perjanjian ini dibuat rangkap dua, yaitu satu untuk Pihak Pertama dan satu
untuk Pihak kedua dengan disertai saksi masing – masing.
Bandung, 8
Desember 2012
Pihak Kedua Pihak Pertama

Dra.
Aulia Safitri
Drs.
Randra Riz Samudera
Saksi Saksi
Dyrandra Kamasagi Kamga Putra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar