Sabtu, 04 Juni 2016

Sejarah Hukum Dagang Indonesia

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . system hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum dagang timbul karena adanya kaum pedagang, dan perdagangan itu sendiri dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual kembali barang tersebut pada tempat dan pada waktu tertentu dengan maksud memperoleh keuntungan, karena adanya sistem perdagangan maka munculah hukum dagang. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Pembagian Hukum privat (sipil) ke dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asas, tetapi pembagian sejarah dari Hukum Dagang.
Bahwa pembagian tersebut bukan bersifat asasi, dapat kita lihat dalam ketentuan yang tercantum dalm pasal 1 KUHD yang menyatakan:
"Bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal-soal yang disinggung dalam KUHD terkecuali dalam penyelesaian soal-soal yang semata-mata diadaka oleh KUHD itu.”
Kenyataan-kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah:
1. Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidaklah ditetapkan dalam KUHD.
2. Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdatan ditetapkan dalam KUHD.
Adapun perkembangan Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira tahun 1000 sampai tahun 1500. Asal mula perkembangan hukum ini dapat dihubungkan dengan terjadinya kota-kota Eropa Barat. Pada zaman itu di Italia dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genua, Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona dan lain-lain). [2]
Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karena itulah di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri disamping hukum Romawi yang berlaku.
Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut "Hukum Pedagang" (Koopmansrecht) . Kemudian pada abada ke-16 dan ke-17 sebagian besar kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang).
Hukum pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi (berlakunya satu sistem hukum untuk seluruh daerah), karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum pedagangan sendiri-sendiri yang berlainan satu sama lainnya. Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah, maka dirasakan perlu adanya kesatua hukum diantara hukum pedagang ini.
Oleh karena itu di Perancis pada abad ke 17 diadakanlah kodifikasi dalam hukum pedagang; Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert membuat suatu peraturan "Ordonance Du Commerce" (1673). Dan pada tahun 1681 dibuat Ordonnance de la Marine.
[3]
Peraturan ini mengatur hukum pedagang ini sebagai hukum untuk golongan tertentu yakni kaum pedagang. Ordonance Du Commerce ini pada tahun 1681 disusul degan peraturan lain yaitu "Ordonansi De La Marine" yang mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang-pedagang kota pelabuhan).
Pada tahun 1807 di Perancis di samping adanya "Code Civil Des Francais" yang mengatur Hukum Perdata Perancis, telah dibuat lagi suatu kitab undang-undang Hukum Dagang tersendiri yakni "Code De Commerce" .
Dengan demikian pada tahun 1807 di Perancis terdapat hukum dagang yang dikodifikasikan dalam
Code De Commerce yang dipisahkan dari Hukum Perdata yang dikodifikasikan dengan Code Civil. Code De Commerce ini membuat peraturan-peratuan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak zaman pertengahan. Adapun yang menjadi dasar bagi penyusun
Code De Commerce (1807) itu antara lain: Ordonance de Commerce (1673) dan Ordonance de La Marine (1671) tersebut. Kemudian kodifikasi-kodifikasi Hukum Perancis tahun 1807 (yakni Code Civil dan Code Commerce) dinyatakan berlaku juga di Netherland pada tahun 1838.
Atas perintah Napoleon, hukum yang berlaku bagi pedagang dibukukan dalam sebuah buku Code De Commerce (tahun 1807). Disamping itu, disusun kitab-kitab lainnya, yakni
Code Civil dan Code Penal. Kedua buku tersebut dibawa dan berlaku di Belanda dan akhirnya dibawa ke Indonesia. Pada tanggal 1 Januari 1809 Code De Commerce (Hukum Dagang) berlaku di Negeri Belanda. [4]
Dalam pada itu Pemerintah Netherland menginginkan adanya hukum dagang sendiri; dalam usul KUHD Belanda dari Tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas tiga kitab akan tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dibidang perdagangan akan tetapi perkara-perkara dagang diselesaikan di pengadilan biasa.
Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya, berdasarkan asas konkordasi, maka KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Pada akhir abad ke-19, Prof. Molengraaff merencanakan suatu Undang-Undang Kepailitan yang akan menggantikan Buku III dari KUHD Nederland. Rancangan Molengraaff ini kemudian berhasil dijadikan Undang-Undang Kepailitan tahun 1893 (berlaku pada 1896).
Dan berdasarkan asas Konkordansi pula, perubahan ini diadakan juga di Indonesia pada tahun 1906. Pada tahun 1906 itulah Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri (di luar KUHD); sehingga semenjak tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri atas dua Kitab saja, yakni: "Tentang Dagang Umumnya" dan Kitab II berjudul
"Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Tertib dari Pelayaran".

Daftar Pustaka :
paramitaputry.blogspot.com/2013/07/makalah-hukum-dagang-sejarah-lahirnya.html?m=1
kubuskecil.blogspot.com/2012/12/pengantar-hukum-dagang-indonesia.html?m=1
theresiaavyanti.blogspot.com/2015/04/sejarah-hukum-dagang-di-indonesia.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar